Hukum dan Kriminal . 14/09/2026, 23:54 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang, termasuk tiga pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara. KPK pun mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.
“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Meski telah mengungkap dugaan kaitan perkara dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Budi belum dapat menjelaskan kasus tersebut secara rinci. KPK masih akan melakukan ekspose untuk menetapkan tersangka.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka ya," ujarnya.
Setelah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan. Penentuan status itu dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media