Besok, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

news.fin.co.id - 17/06/2026, 16:45 WIB

Besok, Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Kejagung akan periksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pada Kamis, 18 Juni 2026.

fin.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas dugaan kasus korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar mengenai agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media di Jakarta.

“Benar (akan diperiksa, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Anang menambahkan, pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya bakal berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.

Advertisement

Tim Penyidik Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka

Dalam mengusut tuntas sengkarut tata kelola program MBG ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut adalah daftar pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
  • Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
  • Asep Yusuf Soemantri
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator karena Ada Tekanan

Di tengah bergulirnya proses hukum, Sony Sonjaya mengambil langkah besar dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Langkah ini ia tempuh guna membantu pihak kejaksaan membongkar aliran kasus dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah menyerahkan permohonan resmi tersebut kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) lalu. Krisna membeberkan alasan mengapa kliennya bersedia membuka suara secara blak-blakan serta menjelaskan perannya di dalam kasus ini.

Selama ini, Sony merasa menjadi pihak yang paling tersudut dan memikul tanggung jawab penuh atas praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, menurut pengakuannya, ada tekanan kuat serta arahan dari pihak lain di balik kebijakan tersebut.

"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.

Krisna juga memberi sinyal bahwa kliennya tidak bertindak sebagai otak utama dalam perkara ini, melainkan ada intervensi dari sejumlah figur penting.

Advertisement

"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID