Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Tata Kelola MBG di BGN
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah didalami.

"Tiga saksi yang diperiksa yakni FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, serta RDRY yang merupakan staf Finance PT SGI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2026.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik juga memastikan proses hukum dalam perkara tata kelola MBG di BGN dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel," katanya.

Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses penyidikan berlangsung.

(Adm)

Berita Terkait