Di sisi lain, majelis hakim juga melihat adanya itikad baik dari manajemen perusahaan selama bergulirnya proses hukum di meja hijau. Hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa korporasi melalui perwakilannya bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta secara sukarela mengembalikan hasil tindak pidana.
Keberlangsungan hidup para pekerja di bawah naungan korporasi ini juga menjadi alasan kuat bagi hakim untuk tidak memberikan hukuman maksimal. "Selain itu, dipertimbangkan pula bahwa perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya," ungkap Lucy.
Adapun vonis akhir yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini tercatat lebih rendah jika kita bandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar korporasi membayar denda materiil sebesar Rp750 juta beserta kewajiban uang pengganti senilai Rp179,99 miliar.