Kasus Korupsi Bea Cukai: KPK Cermati Nama-nama yang Muncul di Persidangan

news.fin.co.id - 18/06/2026, 16:52 WIB

Kasus Korupsi Bea Cukai: KPK Cermati Nama-nama yang Muncul di Persidangan

KPK cermati nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

fin.co.id – Perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara aktif mencermati nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus tersebut. Langkah ini menjadi fokus utama tim penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmen lembaga antirasuah ini saat berada di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.

"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ya karena ini kan di proses persidangan," ujar Setyo Budiyanto.

Setyo menyampaikan pernyataan tersebut saat jurnalis bertanya mengenai kemunculan nama-nama pejabat penting. Nama-nama yang mencuat di persidangan antara lain Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi, hingga mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

Advertisement

Pihak lembaga pemberantas korupsi memastikan bahwa mereka akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang berkembang. Setyo mengatakan penyidik KPK tidak akan membiarkan saja seusai nama-nama tersebut muncul dalam persidangan.

"Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ya. Tidak dilepaskan begitu saja," katanya.

Setelah dari LAN, Setyo kembali memberikan penegasan serupa setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"Intinya saya sampaikan, itu akan dikaji, dicermati, dan ditelaah," kata dia.

Setyo menjelaskan bahwa mekanisme internal komisi antirasuah akan berjalan secara beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Menurut dia, JPU KPK akan menyampaikan laporan perkembangan penuntutan bila ada sesuatu hal yang baru pada kasus Bea Cukai.

"Masih berproses. Kita tunggu saja prosesnya seperti apa," katanya.

Rekam Jejak Perkara: Dari OTT Hingga Penyitaan Miliaran Rupiah

Jika kita melihat kembali ke belakang, penanganan perkara ini bermula dari tindakan represif yang cukup mengejutkan. Sebelum persidangan berjalan, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.

Advertisement

Para tersangka tersebut meliputi tiga pejabat internal otoritas kepabeanan serta tiga pihak swasta. Mereka adalah:

  • Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
  • John Field (JF), selaku pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID