Hukum dan Kriminal

Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO, Ini Alasannya

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan mantan Rektor Universitas NU Gorontalo (UNUGO), Amir Halid.

Polisi Mendadak Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNUGO, Ini Alasannya
Gedung Bidang Humas Polda Gorontalo, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

fin.co.id  - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo menghentikan penyidikan atau SP3 terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan mantan Rektor Universitas NU Gorontalo (UNUGO), Amir Halid.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombespol Marupa Sagala mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik menjalankan rangkaian penyidikan dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Menurut Marupa, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari ahli untuk mendalami perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dan proses pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli, mulai dari pidana, bahasa, serta forensik, mengingat kasus ini menyangkut dugaan TPKS secara verbal," kata Kombespol Marupa dilansir dari Antara, Jumat 14 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan terhadap fakta hukum yang ditemukan serta keterangan para ahli, penyidik menyimpulkan belum terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahapan selanjutnya.

Kesimpulan itu kemudian menjadi dasar bagi Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Marupa menjelaskan, dalam proses penyidikan, keterlibatan saksi ahli dilakukan dengan meminta rekomendasi dari lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi sesuai bidang perkara. Selanjutnya, lembaga tersebut menunjuk ahli untuk memberikan keterangan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan.

Ia memastikan penanganan perkara telah dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Gorontalo, kata Marupa, juga tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Meski penyidikan telah dihentikan, pihak kepolisian tetap memberikan kesempatan kepada pelapor atau korban yang keberatan terhadap keputusan tersebut untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Pihak yang memiliki bukti baru maupun keberatan dengan keputusan penyidik juga dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan keberatan atas ketetapan penyidik.

"Kami juga meminta masyarakat di Provinsi Gorontalo untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi di media sosial yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbuhnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum korban pada Senin, 10 Agustus, telah mendatangi Pengadilan Negeri Gorontalo. Kedatangan tersebut berkaitan dengan pendaftaran surat kuasa sebagai bagian dari proses pengajuan praperadilan terhadap Polda Gorontalo.

Berita Terkait