Ricuh Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, 29 Orang Terluka

news.fin.co.id - 18/06/2026, 17:47 WIB

Ricuh Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan, 29 Orang Terluka

elaksanaan eksekusi Barang Milik Negara (BMN) di Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026, diwarnai kericuhan. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Pelaksanaan eksekusi Barang Milik Negara (BMN) di Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026, diwarnai kericuhan. Sejumlah massa yang menolak proses eksekusi disebut melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu hingga menyebabkan puluhan orang mengalami luka-luka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sebanyak 3.161 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut. Kehadiran aparat, kata dia, bertujuan memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum.

"Petugas yang hadir gunanya untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan eksekusi ini berjalan aman, damai, dan dapat dikendalikan. Kehadiran petugas juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman terkait proses pelaksanaan eksekusi," katanya kepada wartawan, Kamis, 18 Juni 2026.

Budi menjelaskan, pelaksanaan eksekusi telah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur. Sebelum penyitaan dilakukan, panitera terlebih dahulu membacakan penetapan penyitaan dengan didampingi aparat TNI-Polri serta pihak yang bersengketa.

Advertisement

Menurutnya, petugas juga telah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga yang masih bertahan di lokasi. Aparat bahkan membuka ruang dialog dan negosiasi agar proses berjalan tanpa hambatan.

Namun situasi berubah setelah sebagian massa diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban dan menyerang petugas.

"Setelah dilakukan imbauan dan diberikan ruang untuk negosiasi, massa melakukan pelemparan dan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas serta mencederai petugas," ujarnya.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 29 orang dilaporkan mengalami luka-luka. Sebanyak 26 anggota Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu, satu personel TNI mengalami luka di bagian pelipis, sementara dua warga sipil turut menjadi korban.

"Saat ini seluruh korban yang mengalami luka sedang mendapatkan penanganan medis," ucapnya.

Dalam penanganan kericuhan itu, aparat turut mengamankan 69 orang yang diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan penyidik.

"Kami mengamankan 69 orang dan kemungkinan masih bisa bertambah, yaitu orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi," tuturnya.

Budi menegaskan bahwa upaya menghambat pelaksanaan putusan pengadilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia memastikan seluruh tahapan eksekusi dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses eksekusi ini melalui tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Advertisement

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat maupun menyebarkan informasi atau isu-isu liar, karena tindakan eksekusi yang dilakukan hari ini dapat dipertanggungjawabkan," imbaunya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID