Bandara Soetta Gagalkan Peredaran Etomidate Jaringan Internasional, 4 WNA Ditangkap

news.fin.co.id - 22/06/2026, 11:39 WIB

Bandara Soetta Gagalkan Peredaran Etomidate Jaringan Internasional, 4 WNA Ditangkap

Polisi Johor Bahru tangkap 4 majikan Malaysia karena memukuli ART asal Indonesia.

fin.co.id - Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate yang diduga melibatkan jaringan internasional sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat warga negara asing serta menyita total 8.600 mililiter cairan etomidate dengan estimasi nilai ekonomi mencapai sekitar Rp97,8 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi arus penumpang internasional.

"Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan," kata Wisnu, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menyebut, pengungkapan tiga kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur udara.

Advertisement

"Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, dalam tiga kasus tersebut pihaknya menangkap empat tersangka, yakni TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand).

Kasus pertama terjadi pada 21 Mei 2026 di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mengamankan TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia. Dari pemeriksaan koper, ditemukan 4.000 ml cairan etomidate yang disamarkan dalam beberapa kemasan. Keduanya mengaku diperintah seseorang berinisial DN (DPO) dengan imbalan uang dan fasilitas perjalanan. Nilai barang bukti kasus ini ditaksir mencapai Rp47,47 miliar.

Kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 di lokasi yang sama. Seorang warga negara China berinisial JZ diamankan dengan barang bukti 500 ml etomidate yang disembunyikan dalam koper. Ia juga mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial HC (DPO) dengan imbalan uang sekitar Rp132,5 juta. Nilai barang bukti diperkirakan Rp5,6 miliar.

Kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Tersangka SP asal Thailand diamankan dengan 4.100 ml cairan etomidate yang disamarkan dalam berbagai kemasan produk. Ia mengaku diperintah jaringan berinisial SS (DPO) dengan imbalan tertentu. Nilai barang bukti kasus ini ditaksir mencapai Rp44,8 miliar.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 8.600 ml etomidate dengan estimasi nilai ekonomi Rp97,87 miliar. Aparat menyebut barang tersebut berpotensi diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung zat tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID