Harga Emas Antam Anjlok Rp18.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya per 24 Juni 2026

news.fin.co.id - 24/06/2026, 10:30 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Rp18.000 Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya per 24 Juni 2026

Harga emas Antam turun Rp18.000 jadi Rp2,655 juta/gram. Foto: Gemini AI.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin pasar gelisah. Pada Rabu, 24 Juni 2026, data dari laman Logam Mulia di Jakarta menunjukkan harga emas batangan langsung turun Rp18.000 per gram.

Jika sebelumnya emas Antam berada di level Rp2.673.000 per gram, kini harganya merosot ke Rp2.655.000 per gram. Penurunan ini tidak berdiri sendiri, karena harga beli kembali atau buyback juga ikut melemah ke level Rp2.372.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Penurunan harga ini juga tercermin pada seluruh pecahan emas Antam. Berikut daftar harga terbaru yang tercatat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000

Dari daftar tersebut terlihat jelas bahwa tekanan harga tidak hanya terjadi pada gram kecil, tetapi juga merembet ke ukuran besar.

Pajak Emas Antam

Selain harga emas Antam yang fluktuatif, investor juga wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017 yang mengatur transaksi emas batangan.

Saat pembelian emas batangan, investor akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemegang NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dalam transaksi pembelian emas. Jadi, harga yang dibayar investor sudah termasuk komponen pajak tersebut.

Aturan Buyback Emas Antam dan Potongan Pajak

Tidak hanya saat membeli, saat menjual kembali emas Antam juga berlaku ketentuan pajak. Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback. Artinya, dana yang diterima investor saat menjual emas sudah bersih dari pajak tersebut.

Skema ini membuat investor perlu lebih cermat dalam menghitung potensi keuntungan, terutama jika sering melakukan transaksi jangka pendek.

Dengan semua dinamika ini, penting bagi investor untuk tidak hanya melihat harga harian, tetapi juga memahami pajak, selisih buyback, serta strategi jangka panjang. Karena di dunia emas, keputusan cepat tanpa perhitungan justru bisa menggerus potensi keuntungan. (ANTARA)

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern