- 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Bagi investor, memahami perbedaan antara harga jual, harga buyback, serta aturan pajak dapat membantu memperkirakan nilai transaksi yang akan diterima maupun biaya yang harus disiapkan. Dengan begitu, keputusan investasi emas dapat dilakukan secara lebih terukur sesuai kebutuhan. (ANTARA)