KPK: Pemilik Maktour Diduga Punya Peran dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

news.fin.co.id - 25/06/2026, 22:34 WIB

KPK: Pemilik Maktour Diduga Punya Peran dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

KPK menduga pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur punya peran krusial dalam pembagian kuota haji tambahan.

Langkah hukum tegas terus berjalan bagi para pihak yang sudah menyandang status tersangka. KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah menyusul masuk tahanan pada 17 Maret 2026.

Perjalanan penahanan mantan Menteri Agama ini sempat mengalami dinamika. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, komitmen ketat penegakan hukum membuat KPK kemudian kembali menahan Yaqut di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan tidak berhenti di situ saja. Pada tanggal 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yang berasal dari sektor swasta dan asosiasi, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya pada 8 Juni 2026. KPK menegaskan akan terus mengejar ke mana saja aliran dana mengalir demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID