KPK Pantau Kondisi Gus Yaqut di RS Polri, Proses Hukum Tetap Berjalan

news.fin.co.id - 26/06/2026, 19:15 WIB

KPK Pantau Kondisi Gus Yaqut di RS Polri, Proses Hukum Tetap Berjalan

Jubir KPK, Budi Prasetyo

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Diketahui, pelaksanaan penahanan terhadap Yaqut untuk sementara dibantarkan agar yang bersangkutan dapat menjalani perawatan medis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik terus memonitor perkembangan kesehatan tersangka selama berada di rumah sakit.

"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Sdr. YCQ di RS Kramat Jati Polri," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.

Dia berharap, tim dokter dapat memberikan penanganan secara optimal sehingga proses pemulihan berjalan lancar dan Yaqut dapat kembali mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.

"Kami yakin dokter dan tim medis akan bertindak cepat dan profesional, sehingga tersangka bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," harapnya.

Meski penahanan dibantarkan, Budi menegaskan proses hukum tidak dihentikan. Seluruh tahapan penyidikan akan tetap berjalan dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif. Agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," tutupnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 18.400 diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 bagi jemaah haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya kuota tambahan dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Model pembagian kuota itulah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID