fin.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mempercepat penataan jaringan kabel di ibu kota setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT).
Pramono mengatakan keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar hukum penting untuk mempercepat penataan kabel-kabel utilitas yang selama ini menjadi salah satu persoalan perkotaan di Jakarta.
“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, sebelum adanya regulasi tersebut, upaya penataan kabel, termasuk pemindahan jaringan ke bawah tanah, terkendala karena belum memiliki landasan hukum yang memadai. Dengan telah diundangkannya Perda SJOT, pemerintah berharap penanganan kabel semrawut di berbagai wilayah Jakarta dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
“Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” ujar Pramono.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan dan pihak swasta juga telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung program penataan jaringan utilitas tersebut.
Pramono mengakui persoalan kabel udara yang semrawut merupakan salah satu tantangan kompleks yang dihadapi Jakarta sebagai kota metropolitan. Selain mengganggu estetika kota, banyak jaringan kabel yang sudah tidak lagi digunakan namun keberadaan dan kepemilikannya sulit diidentifikasi.
“Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” tuturnya.
Melalui penerapan Perda SJOT, Pemprov DKI Jakarta berharap penataan jaringan utilitas dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.