Terima Uang Rp2 Miliar, Hakim SW Dipecat Tidak Hormat

news.fin.co.id - 26/06/2026, 19:25 WIB

Terima Uang Rp2 Miliar, Hakim SW Dipecat Tidak Hormat

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW.

Majelis MKH terdiri dari Hamdi sebagai ketua, Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo sebagai anggota dari MA. Sementara perwakilan KY diisi Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.

M Purwadi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID