fin.co.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat bertindak tegas dengan menjerat Taufik Hidayat, tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis yang membuat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penyidik mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal berlapis dari undang-undang terbaru. Pasal tersebut meliputi Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Rudi saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Demi mengawal keadilan bagi korban, Kapolda mengharapkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat agar proses hukum ini bisa berjalan secara maksimal.
“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya menambahkan.
Aksi Keji Berlangsung Bertahun-tahun di Cileunyi
Sobat, dari hasil penyelidikan mendalam, Polda Jabar resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan serta tindakan kekerasan fisik terhadap YTR. Peristiwa kelam ini terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Nahasnya, tim penyidik menduga kuat bahwa perbuatan tidak manusiawi ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tersangka tega menyiksa dan mengurung korban secara berulang kali hanya karena memelihara rasa kesal serta cemburu yang berlebihan terhadap YTR.
“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ungkap Rudi menjelaskan motif di balik aksi keji tersangka.
Kondisi Korban Alami Luka Berat dan Trauma Fisik
Akibat rentetan penganiayaan sadis yang ia terima selama bertahun-tahun, kondisi fisik korban kini sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuhnya.
Dampak nyata dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban kini menderita gangguan penglihatan, mengalami kesulitan untuk berbicara, bahkan tidak dapat berjalan secara normal.
Melihat dampak fatal tersebut, Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan rasa simpati dan keprihatinan yang sangat mendalam atas petaka yang menimpa korban. Menurutnya, setiap perempuan di negeri ini berhak mendapatkan ruang aman dan perlindungan penuh dari segala bentuk kejahatan.
“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” pungkas Rudi menutup penjelasannya.
Tentu kita semua berharap agar proses peradilan berjalan adil, sehingga korban mendapatkan keadilan sejati dan tersangka memperoleh ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatannya.