Hukum dan Kriminal

Pejabat Eselon II di Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.

Pejabat Eselon II di Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis
Ilustrasi tolak LGBT. (Antara)

fin.co.id -  Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.

Pejabat yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh tersebut diamankan bersama seorang warga yang bukan aparatur sipil negara (ASN). Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia mengatakan belum mengetahui secara rinci hasil pemeriksaan karena prosesnya masih berjalan.

"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," katanya.

Illiza menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, pejabat tersebut diamankan bersama warga non-ASN pada Rabu (12/8).

"Waktu saya di Batam kemarin itu ditangkap, dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap," katanya.

Menurut Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang memiliki kewenangan. Ia menegaskan penegakan aturan akan dilakukan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan masih diperlukan untuk memastikan fakta mengenai peristiwa tersebut sekaligus menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Untuk status kepegawaian pejabat tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh belum mengambil keputusan. Illiza mengatakan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum menentukan tindak lanjut.

Ia menambahkan, apabila diperlukan tindakan terhadap status aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan, prosesnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme serta kewenangan kepegawaian yang berlaku. *

Berita Terkait