Pemotongan pajak tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas. Dengan demikian, dana yang diterima akan menyesuaikan setelah pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengetahui informasi harga terbaru serta besaran pajak yang dikenakan, pembeli maupun penjual dapat memperkirakan nilai transaksi secara lebih akurat. (ANTARA)