PN Jaktim Tunjuk Hakim Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

news.fin.co.id - 01/07/2026, 17:15 WIB

PN Jaktim Tunjuk Hakim Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa

Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari RS Polri Senin pagi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

fin.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifa Fauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, 23 Juni 2026.

Setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh Panitera Muda Pidana dan dinyatakan lengkap, perkara kemudian diregistrasi sebelum memasuki tahap penunjukan majelis hakim untuk persidangan.

"Setelah didaftarkan, pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," kata Immanuel di Jakarta beberapa waktu lalu.

Perkara Roy Suryo tercatat dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Dokter Tifa terdaftar dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM.

Immanuel mengatakan, Ketua PN Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang identik untuk mengadili kedua perkara tersebut.

Majelis hakim dipimpin Christina Endarwati, S.H., M.H. sebagai hakim ketua. Sementara Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H. bertugas sebagai hakim anggota I dan Mathilda Christina Katharina, S.H., M.H. sebagai hakim anggota II.

Selain majelis hakim, pengadilan juga menunjuk sejumlah panitera pengganti yang akan mendampingi jalannya persidangan, yakni Erni, S.H., Hendra Gunawan, S.H., Asih Mustikasiroh, S.H., Joyo Supriyanto, dan Juliana Marbun Batubara.

Immanuel menambahkan, majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa.

"Sidang pertama Dokter Tifa akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang dia.

Sementara itu, PN Jakarta Timur belum mengumumkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Meski demikian, dengan telah ditetapkannya majelis hakim, proses persidangan kedua terdakwa dipastikan akan segera dimulai.

Penetapan majelis hakim menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan. Nantinya, majelis tersebut akan memeriksa surat dakwaan, mendengarkan keterangan para saksi, menilai alat bukti yang diajukan, hingga menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID