Nasional . 03/07/2026, 06:39 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan sikap tegas dari terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, ia menyatakan tidak akan menempuh penyelesaian melalui restorative justice dan memilih melawan dakwaan yang diajukan jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada dokter Tifa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.
""Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," kata dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 2 Juli 2026.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membuka peluang bagi terdakwa untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian dengan Jokowi terhadap sejumlah pasal yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa memiliki pilihan lain, yakni mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
Penjelasan tersebut sempat memancing sorakan dari sejumlah pengunjung yang hadir di ruang sidang. Melihat situasi itu, majelis hakim segera mengingatkan agar seluruh peserta sidang menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
"Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai di dalam persidangan. Hormati juga terdakwa yang sedang menyampaikan haknya di persidangan," ucap hakim.
Setelah kondisi ruang sidang kembali kondusif, dokter Tifa menyampaikan sikap hukumnya secara lengkap. Selain menolak mekanisme restorative justice, ia juga menyatakan akan mengajukan perlawanan atas dakwaan dan tidak menerima mekanisme *plea bargain*, yakni pengakuan bersalah yang dilakukan terdakwa secara sukarela.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi bahwa terdakwa memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Hakim juga meminta keterangan dari tim penasihat hukum mengenai waktu yang diperlukan untuk menyiapkan langkah hukum tersebut.
Dalam perkara ini, dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media