fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim (SAF).
Dana tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah praktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, mulai dari pengangkatan kepala sekolah hingga pengadaan seragam siswa SD.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan gratifikasi itu tidak hanya menyangkut persoalan tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan di daerah.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, dugaan aliran dana sekitar Rp3,5 miliar itu juga berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan lain, termasuk posisi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta jabatan camat di sejumlah wilayah.
“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN (aparatur sipil negara) Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Dalam penyidikan sementara, Ondim diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Nilai tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang totalnya mencapai Rp1,117 miliar.
KPK menduga uang itu diberikan setelah Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025, ditambah lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. *