Ada Temuan Baru? Kejagung Periksa 9 Saksi dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, perbankan, hingga seorang ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Sembilan Kejagung pada Selasa (18/8). Langkah ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara yang menyeret Febrie masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka.
Baca Juga
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, total terdapat sembilan orang yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan terbaru. Mereka terdiri dari tujuh saksi swasta, satu saksi dari pihak perbankan, serta seorang ahli.
“Tim Penyidik telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8).
Tujuh Saksi Swasta Diperiksa
Dalam pemeriksaan tersebut, tujuh saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.
Sementara itu, identitas saksi dari pihak perbankan belum disampaikan kepada publik. Penyidik juga memeriksa seorang ahli berinisial YH untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan mereka nantinya dapat digunakan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa, aliran dana, maupun hubungan antara pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Baca Juga
Dengan semakin banyak pihak yang diperiksa, penyidikan kasus ini tampaknya masih berupaya mengurai perkara secara lebih luas. Terlebih, dugaan pencucian uang biasanya tidak hanya berfokus pada asal-usul aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut diperoleh, dipindahkan, disamarkan, atau digunakan.
Anang Supriatna memastikan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Kejagung juga menyatakan proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, penyidik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung ini mendapat perhatian publik. Pemeriksaan saksi secara bertahap menjadi salah satu cara penyidik mengumpulkan bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.