fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF).
Proses penindakan itu bermula setelah agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Rabu 1 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, usai mengikuti kegiatan Apkasi, Syah Afandin berupaya mengatur pertemuan dengan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
"Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam 3 Juli 2026.
Namun, pertemuan tersebut urung terlaksana. Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin yang berinisial ZKF menghubungi Yaqub untuk membatalkan agenda tersebut setelah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurut Taufik, informasi mengenai kedatangan penyidik rupanya sudah lebih dulu diketahui oleh Syah Afandin.
"ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF," ujarnya.
Keesokan harinya, Kamis (2/7), komunikasi kembali berlanjut. Kali ini Yaqub dihubungi mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. Dalam pembicaraan tersebut, SYH menyampaikan situasi sedang tidak kondusif dan menawarkan diri menerima uang Rp100 juta yang diminta Syah Afandin.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub kemudian menemui SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.
Tak lama berselang, ketika SYH menuju Kota Binjai, kendaraan yang ditumpanginya dihentikan tim KPK. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil.
"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," kata Taufik.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka adalah Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, SYH, sopir bupati berinisial ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada Jumat 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar. Uang itu diduga berasal dari Yaqub setelah memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada 2025.
Selain menyelidiki dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. *