Hukum dan Kriminal . 04/07/2026, 06:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), dalam puluhan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek-proyek tersebut diperoleh Yaqub melalui mekanisme pengadaan langsung di dua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 4 Juli malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yaqub memperoleh 85 paket pekerjaan. Rinciannya, sebanyak 80 proyek berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar, sedangkan lima proyek lainnya berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta.
KPK menduga proyek-proyek tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma. Menurut penyidik, Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim meminta bagian dari nilai pekerjaan yang diterima Yaqub.
Untuk proyek di Dinas Pendidikan, Ondim diduga meminta imbalan sebesar 10 persen. Sementara itu, proyek yang berasal dari Dinas Perkim disebut dikenai permintaan imbalan sebesar 17 persen.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Dalam perkara itu, Ondim diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub. Nilai tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee yang mencapai Rp1,117 miliar. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media