Nasional . 06/07/2026, 13:55 WIB

Jelang Putusan MK, 12 Akademisi Bongkar Fakta Bank Tanah, Hasil Kajian Bikin Kaget!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Di tengah krusialnya proses judicial review Undang-Undang Cipta Kerja, selusin akademisi dari berbagai penjuru Nusantara, membentang dari Aceh hingga Papua, memilih turun gunung.

Mereka secara resmi menyerahkan kajian pendapat hukum sebagai amicus curiae atau Sahabat Pengadilan, khusus menyoroti dan mengawal eksistensi Badan Bank Tanah.

Langkah strategis ini diambil tepat dua hari jelang agenda kesimpulan sidang. Dokumen kajian ini diserahkan bukan sebagai bentuk keberpihakan, melainkan sebuah intervensi intelektual yang murni demi keadilan.

"Kami yang tergabung 12 orang ini menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian yang kami sampaikan dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad.

Dalam kajian tersebut, para akademisi membongkar narasi yang menyebut Bank Tanah bertentangan dengan konstitusi.

Sebaliknya, hasil 'godokan' pemikiran mereka justru menemukan bahwa lembaga ini berurat akar dan sejalan dengan roh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prof. Hadin menegaskan bahwa Badan Bank Tanah justru memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap tata kelola pertanahan nasional. Menepis kekhawatiran sejumlah pihak, ia memastikan lembaga ini tidak akan menjadi "matahari kembar" bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan, sehingga tidak akan mencampuri kewenangan Kementerian ATR. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya, meluruskan kekhawatiran publik atas potensi benturan kelembagaan.

Lebih dari sekadar instrumen pengelolaan, keduabelas akademisi ini melihat Bank Tanah sebagai jalan keluar dari stagnasi keadilan agraria di Indonesia. Selama bertahun-tahun, distribusi tanah yang berkeadilan kerap mandek oleh birokrasi dan sengketa.

"Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria selama ini. Kebuntuan yang bahkan kerap dianggap sebagai sebuah kegagalan. Kehadiran Bank Tanah bisa memberikan bantuan nyata untuk menyelesaikan masalah tersebut," terang Prof. Hadin.

Dari kedua belas akademisi itu, enam diantaranya hadir ke MK. Yakni Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim, Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. Suhaimi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Yustus Pondayar, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Dr. Elita Rahmi dan Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mirza Nasution.

Kini, bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Harapan ke-12 akademisi ini jelas: pemikiran jernih dari mimbar akademik ini dapat menjadi bahan pertimbangan krusial bagi para Hakim Konstitusi sebelum mengetuk palu putusan yang akan menentukan arah tata kelola tanah di republik ini. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com