“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.
Meski skema ini terdengar menjanjikan, angka-angka tersebut belum bersifat mutlak atau final. Jajaran anggota Komisi VIII DPR RI masih akan membahas dan mengkaji ulang seluruh draf usulan ini secara mendalam, setelah mereka merampungkan agenda penetapan tim Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026.