- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang berlaku.
Pergerakan harga emas Antam tidak bersifat tetap. Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang diumumkan melalui laman Logam Mulia.
Karena itu, masyarakat yang berencana membeli ataupun menjual emas sebaiknya selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi. (ANTARA)