fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.
Langkah kolaborasi strategis ini bertujuan untuk membenahi tata kelola BGN agar pelaksanaan program di lapangan berjalan lebih efisien dan transparan. Kerja sama lintas lembaga ini siap memastikan setiap masukan dari tim penyidik menjadi landasan kuat perbaikan sistem.
Saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, Ketut mengatakan temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani penyidik Korps Adhyaksa akan menjadi usulan bagi pihaknya dalam memperkuat pengawasan program MBG.
"Bahan-bahan dari sini kan kami gunakan untuk perbaikan. Apa pun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kami akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik ke depannya," ucapnya.
Adapun, Ketut Sumedana baru diperkenalkan pada Selasa (21/7) sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Ia merupakan salah satu dari lima pejabat eselon I baru untuk menggantikan para pejabat lama guna menyukseskan perbaikan tata kelola program MBG.
Pengalaman Hukum Kuat untuk Mengawasi Penyimpangan di Lapangan
Ia memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejagung dan juga bergelar doktor ilmu hukum untuk mengawasi berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya.
Pengalaman panjang di bidang hukum ini memberi dorongan besar bagi BGN dalam mendeteksi dan mencegah berbagai pelanggaran secara dini. Langkah pengawasan ketat diharapkan mampu mengantisipasi kendala teknis maupun potensi penyelewengan di seluruh daerah.
Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penetapan tersangka tersebut menjadi komitmen penuh aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran negara. Proses hukum yang transparan ini membuktikan ketegasan pemerintah dalam membenahi seluruh lini struktur BGN secara total.