Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi usai Jadi Tersangka TPPU: Ini Belum Cukup untuk Penahanan

news.fin.co.id - 25/07/2026, 08:50 WIB

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi usai Jadi Tersangka TPPU: Ini Belum Cukup untuk Penahanan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

fin.co.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan itu disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan langsung dilanjutkan dengan penahanan.

Meski demikian, Febrie menilai alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangkanya masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurutnya, penetapan tersangka hingga penahanan semestinya dilakukan setelah seluruh alat bukti diverifikasi dan perkara dipaparkan melalui ekspos secara berulang.

"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," katanya.

Febrie mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung, meski merasa proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ucapnya.

Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Saat keluar dari gedung, ia mengenakan pakaian batik dan tidak terlihat diborgol.

Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada Rabu 22 Juli 2026 dengan alasan kondisi kesehatan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik nomor 45 diterbitkan untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca