Hukum dan Kriminal

Kejagung Garap 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Pengusutan kasus dugaan rasuah pada program strategis nasional terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung Garap 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

fin.co.id - Pengusutan kasus dugaan rasuah pada program strategis nasional terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mendalam guna menguak tabir penyelewengan dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supritna, membenarkan penyidik tengah memfokuskan perhatian pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025 hingga 2026.

"Tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN," ungkap Anang dalam keterangan pers, Selasa, 15 September 2026.

Berdasarkan data penyidikan, kata dia, kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan aparat penegak hukum tersebut masing-masing berinisial KNR yang berlatar belakang sebagai wiraswasta sekaligus dari unsur organisasi KAMMI, serta AS yang bertindak sebagai Mitra SPPG Sukabumi sekaligus perwakilan dari Yayasan AMP.

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: KNR selaku Wiraswasta/Organisasi KAMMI (dan) AS selaku Mitra SPPG Sukabumi/Yayasan AMP," tuturnya.

Keterangan dari kedua saksi ini dinilai sangat vital untuk merangkai alur pertanggungjawaban serta mendalami dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi. Kejaksaan Agung memastikan seluruh rangkaian proses hukum ini dikawal secara ketat, profesional, serta akuntabel demi menjamin objektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

(Adm)

Berita Terkait