Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Diborgol, Kejagung: Terburu-Buru, Sudah Malam

news.fin.co.id - 25/07/2026, 05:54 WIB

Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan dan Tidak Diborgol, Kejagung: Terburu-Buru, Sudah Malam

Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan

fin.co.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, yang berakhir pada Jumat malam.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie terlihat keluar dari gedung pemeriksaan didampingi penyidik. Meski telah berstatus tersangka, ia tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan maupun borgol di tangannya.

Febrie hanya tampak memakai kemeja batik berwarna abu-abu sebelum kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Setibanya di Rutan KPK, ia juga masih terlihat tanpa mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait alasan Febrie tidak memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan proses pemindahan dilakukan dalam kondisi yang sudah larut malam sehingga petugas tidak sempat memakaikan rompi tahanan.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam ya,” katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Kasus yang menjerat Febrie ditangani setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan TPPU. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik baru itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik bernomor 43 menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik nomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik nomor 45 mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca