Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 07:45 WIB

Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Lakukan TPPU Saat Masih Menjabat Jaksa

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjalankan tugasnya di institusi Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Rudi belum bersedia membeberkan secara rinci dugaan modus pencucian uang yang sedang diselidiki. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan pembuktian perkara.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucap Rudi Margono.

Meski demikian, ia memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.

Rudi juga menegaskan bahwa Tim 9 tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Sebelumnya, pada Jumat, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan itu dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung.

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.

Selain sprindik terbaru tersebut, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama, bernomor 43, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Sprindik kedua, bernomor 44, menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout). Sementara sprindik ketiga, bernomor 45, diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com