Motif Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Tangerang, Berawal dari Antrean Sate Taichan

news.fin.co.id - 25/07/2026, 11:51 WIB

Motif Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Tangerang, Berawal dari Antrean Sate Taichan

Ilustrasi mayat

"Hasil tes urine terhadap para tersangka dan saksi dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, kami saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron dengan menggandeng jajaran Polda Metro Jaya serta unsur TNI," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Untuk ancaman hukuman paling berat yaitu seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata dia. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca