"Hasil tes urine terhadap para tersangka dan saksi dinyatakan negatif narkoba. Sementara itu, kami saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang masih buron dengan menggandeng jajaran Polda Metro Jaya serta unsur TNI," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk ancaman hukuman paling berat yaitu seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata dia. *