Harga Emas Antam 26 Juli 2026: Stabil di Level Rp2,6 Juta per Gram

news.fin.co.id - 26/07/2026, 13:16 WIB

Harga Emas Antam 26 Juli 2026: Stabil di Level Rp2,6 Juta per Gram

Ilustrasi emas batangan.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini, Minggu, 26 Juli 2026, masih bertahan tanpa perubahan dibandingkan sehari sebelumnya.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam 1 gram tetap berada di level Rp2.612.000. Di sisi lain, harga buyback atau harga jual kembali juga tidak bergerak dan masih berada di posisi Rp2.352.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan, berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.356.000
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.612.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.164.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.721.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.835.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.615.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 63.912.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 127.745.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 255.412.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 638.265.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.276.320.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.552.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa seluruh ukuran emas Antam masih mempertahankan nilai yang sama dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Aturan Pajak Pembelian Emas Antam

Selain mengetahui harga emas Antam hari ini, pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian. Setelah transaksi selesai, pembeli akan menerima bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Dengan memahami aturan tersebut, pembeli dapat menghitung kebutuhan dana secara lebih akurat sebelum membeli emas batangan.

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan.

Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, maka pajak akan mengikuti status kepemilikan NPWP.

Berikut rinciannya:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern