- Pemilik NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen.
- Pemilik non-NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen.
PT Aneka Tambang Tbk akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi buyback. Dengan demikian, dana yang diterima penjual akan menyesuaikan setelah pemotongan pajak berlaku.