Hukum dan Kriminal . 01/08/2026, 13:40 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan Kejagung pada Jumat, 31 Juli 2026, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, proses penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ujar Anang, Sabtu 1 Agustus 2026.
Usai penyitaan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dokumen yang telah disita selanjutnya akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh tim penyidik.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah pada Jumat 31 Juli. Sejatinya tim penyidik Kejagung atau Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang hadir.
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," ucap Anang.
Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media