Hukum dan Kriminal

Anggota DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Ada Bukti Video, Kini Dilaporkan ke BK

Anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang oleh seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan berinisial S.

Anggota DPRD Rembang Selingkuh dengan Istri Kades, Ada Bukti Video, Kini Dilaporkan ke BK
Ilustrasi

fin.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang oleh seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan berinisial S.

W dilaporkan lantaran diduga menjalin hubungan dengan istri S yang berinisial Z.

Kuasa hukum S, Ahmad Badrus Somad, menyebut dugaan perselingkuhan tersebut terjadi berulang kali dan berkaitan dengan agenda kunjungan kerja (kunker) DPRD Rembang.

Menurut Badrus, setidaknya terdapat lima agenda kunker yang diduga menjadi momen pertemuan W dengan Z.

“Dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan),” kata Badrus, Selasa 15 September 2026.

Badrus menyebut dugaan pertemuan tersebut berlangsung di sejumlah daerah. Pertemuan pertama disebut terjadi di Semarang pada 19 Agustus 2025.

Sementara pertemuan terakhir yang diduga melibatkan W dan Z disebut berlangsung di Gresik, Jawa Timur, pada 3 Maret 2026.

“Itu yang pertama pada tanggal 19 Agustus 2025 di Semarang dan yang terakhir tanggal 3 Maret 2026 saat puasa Ramadan, di Gresik,” ujarnya.

Badrus mengatakan W merupakan anggota Komisi II DPRD Rembang yang membidangi ekonomi dan keuangan.

Dalam laporan tersebut, pihak S mengaku memiliki sejumlah bukti. Di antaranya percakapan WhatsApp, foto, hingga rekaman video.

“W ini adalah salah satu anggota di Komisi II. Ada semua di riwayat percakapan WA-nya, dikuatkan juga dengan bukti foto dan rekaman video. Itu nanti akan kami serahkan ke yang berwajib untuk bahan materinya,” jelasnya.

Komisi II Sebut Kasus Ditangani BK

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, mengatakan laporan tersebut bukan lagi menjadi kewenangan komisinya. Penanganan pengaduan berada di Badan Kehormatan DPRD Rembang.

“Terkait itu bisa konfirmasi ke BK, itu kan sudah ranahnya BK. Informasi kan sudah masuk ke BK, kalau kita selaku ini (Komisi) kan belum tahu kronologi dan sebagainya,” kata Nasirudin.

Nasirudin juga menjelaskan bahwa anggota DPRD mendapatkan kamar masing-masing ketika mengikuti kunker.

Berita Terkait