Hukum dan Kriminal . 01/08/2026, 05:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak menerima laporan tersebut karena pemberian dimaksud telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan. *
.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media