Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 1-7 Agustus 2026, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

news.fin.co.id - 02/08/2026, 06:39 WIB

Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 1-7 Agustus 2026, Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

dok PLN

fin.co.id - Pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan masih menikmati tarif listrik yang sama pada pekan pertama Agustus 2026. Pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Tarif yang berlaku pada periode 1-7 Agustus 2026 masih mengacu pada penyesuaian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 yang berlaku mulai Juli hingga September 2026.

Artinya, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah.

Golongan pelanggan yang tetap menerima subsidi meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Berikut rincian tarif listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku pada 1-7 Agustus 2026:

- 900 VA: Rp1.352 per kWh

- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca