- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Sementara itu, pelanggan yang masih mendapatkan subsidi pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Dengan tidak adanya penyesuaian tarif pada awal Agustus 2026, pelanggan PLN dapat menggunakan listrik tanpa khawatir adanya kenaikan biaya. Kebijakan ini tetap berlaku sesuai penetapan tarif listrik Triwulan III 2026. *