fin.co.id - Video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap seorang sopir truk viral di media sosial. Dalam video tersebut, sopir truk diduga dimintai uang hingga Rp1,7 juta.
Berdasarkan video yang dilihat pada Sabtu, 1 Agustus 2026, perekam mendatangi sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang berada di sebuah ruangan. Perekam juga membawa sopir truk yang diduga menjadi korban pungli.
Di hadapan para petugas, perekam meminta sopir menunjukkan oknum yang diduga membawa dan memerasnya. Sopir kemudian menunjuk salah satu petugas yang berada di lokasi.
Perekam juga mempertanyakan tindakan petugas yang diduga menahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik sopir truk tersebut.
"Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp 1,7 juta," ujar pria tersebut dalam video yang beredar.
Menanggapi video viral itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku kecewa dengan dugaan tindakan yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi. Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait kasus tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata Dedi Mulyadi.
Dedi meminta Wali Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang diduga terlibat. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui status kepegawaian oknum tersebut.
"Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," ujarnya. *