Megapolitan

Ingat Nih, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Diperjualbelikan!

Transjakarta menegaskan KLG gratis bagi penerima manfaat dan tidak boleh diperjualbelikan. Pelanggaran dapat berujung blacklist permanen.

Ingat Nih, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Diperjualbelikan!
Kartu Layanan Gratis Transjakarta tidak boleh diperjualbelikan.

fin.co.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pihak ketiga atau jasa perantara berbayar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG). Fasilitas transportasi publik tersebut diberikan tanpa biaya kepada masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat dan tidak untuk diperjualbelikan.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan seluruh proses pendaftaran hingga penerbitan KLG tidak memungut biaya.

"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Program KLG diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan KLG sebagai hak penuh bagi masyarakat yang termasuk kategori penerima tanpa pungutan biaya apa pun dalam seluruh proses penerbitannya.

Jual Beli KLG Bisa Berujung Sanksi

Ayu mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak menoleransi pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Karena itu, setiap pelanggaran dan penyalahgunaan akan mendapatkan tindakan tegas.

"Adapun setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata dia.

Transjakarta juga meminta masyarakat lebih waspada dan kritis ketika menerima tawaran pembuatan KLG melalui pihak ketiga. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan jasa perantara yang mengenakan biaya.

Jika menemukan indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan KLG, masyarakat dapat segera menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau secara langsung kepada petugas di halte terdekat.

Berita Terkait