Nasional . 03/08/2026, 16:30 WIB

Ancaman Kemenhaj pada PPIU yang Terlantarkan Jemaah: Penutupan Izin Operasional!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mengambil sikap zero kompromi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nekat menelantarkan, atau menipu para calon jemaah. Kemenhaj menegaskan kesiapannya untuk melayangkan sanksi paling berat demi menyapu bersih travel nakal di tanah air.

Langkah keras ini merespons banyaknya aduan masyarakat terkait ulah agen travel yang menelantarkan rombongan jemaah saat berada di Tanah Suci.

“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jemaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin, 3 Agustus 2026.

Instruksi Pengawasan Ketat dan Pencabutan Izin Langsung

Guna merespons persoalan tersebut, Dahnil meminta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj agar mengencangkan pengawasan di lapangan serta mengambil tindakan tegas tanpa toleransi sedikit pun.

Pemerintah menetapkan aturan main yang sangat ketat: setiap agen travel yang terbukti menelantarkan jemaahnya—meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran—bakal langsung menerima sanksi berat berupa penutupan total izin operasional mereka.

Oknum Pelaku Berpotensi Dipidanakan ke Jalur Hukum

Tidak sekadar menghentikan izin usaha, Wamenhaj menegaskan bahwa pihak kepolisian dan aparat penegak hukum akan memproses secara pidana setiap oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), atau pihak lain yang terbukti menjalankan skema penipuan. Praktik culas seperti jual beli layanan badal serta dam palsu tercatat telah menimbulkan kerugian materiil bagi para jemaah hingga menembus angka miliaran rupiah.

Upaya membawa para pelaku ke ranah pidana tecermin sebagai jalan mutlak untuk memicu efek jera. Di sisi lain, langkah hukum ini bertujuan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum tidak bertanggung jawab yang mencoreng reputasi para ustadz dan kiai tulus dalam membimbing umat.

Dahnil menegaskan bahwa kebijakan radikal ini menjadi bukti komitmen Kemenhaj—lembaga yang terbentuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto—untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi warga negara.

Negara tidak sudi melihat masyarakat yang berniat murni menyempurnakan ibadah justru menjadi korban eksploitasi bisnis oknum yang haus keuntungan semata.

“Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustad dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” kata Wamenhaj.

Masyarakat Imbau Selektif Pilih Biro Umrah Resmi

Guna meminimalisasi risiko kerugian di kemudian hari, Dahnil meminta calon jemaah agar ekstra hati-hati dan cermat dalam memilih penyedia jasa perjalanan ibadah.

Masyarakat disarankan untuk selalu memprioritaskan travel yang terdaftar secara resmi di pemerintah, serta menjamin kepastian jadwal keberangkatan beserta fasilitas pelayanan selama berada di Arab Saudi agar terhindar dari jeratan penipuan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com