KPK Duga Raja Juli Belum Balikin Semua Uang dari Suhardiman Amby, Masih Ada Selisih SGD 2.000
KPK menduga Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dari Suhardiman Amby. Penyidik menemukan selisih pengembalian SGD 2.000.
fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diberikan dan nominal yang dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus menelusuri perbedaan nominal tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
KPK Temukan Selisih Pengembalian Uang
Menurut Budi, KPK menduga Raja Juli baru mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada Suhardiman Amby. Sementara itu, jumlah uang yang berada di dalam amplop diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura, sehingga masih terdapat selisih sekitar 2.000 dolar Singapura.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" katanya.
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. OTT itu juga menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga
Raja Juli Mengaku Tidak Mengetahui Isi Amplop
Usai namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026. Ia mengatakan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena sebelumnya terkendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan tersebut karena pemberian uang itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.