Buntut Pengadaan Motor Listrik Triliunan Rupiah, Eks Waka BGN Lawan Lewat Jalur Hukum!
Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung mengajukan permohonan agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam dugaan skandal korupsi tata kelola program MBG dibatalkan.
fin.co.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung mengajukan permohonan agar penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam dugaan skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibatalkan.
Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, pihak Lodewyk menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengantongi kewenangan serta keterlibatan dalam proses pengadaan barang/jasa maupun penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami harap Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakpus, Kamis, 13 Agustus 2026.
OC Kaligis menilai penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejagung tidak dilandasi oleh bukti yang memadai serta dasar hukum yang sah.
Baca Juga
Di samping persoalan penetapan tersangka, kubu Lodewyk turut melayangkan keberatan atas tindakan hukum berupa penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset milik kliennya. Seluruh langkah tersebut dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang lantaran dinilai mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami harap Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset yang disita," katanya.
Sebelumnya, langkah praperadilan pernah diajukan oleh Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak lantaran PN Jaksel dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk mengadili perkara tersebut.
Lodewyk terseret sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan rasuah tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025–2026. Ia bersama jajaran tersangka lainnya disinyalir melakukan penggelembutan (mark up) harga pada proyek pengadaan barang, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik yang menelan anggaran hingga Rp1,035 triliun.
Alokasi dana tersebut telah disetorkan kepada PT YAT, pihak vendor yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi karena tidak memiliki jaringan dealer atau bengkel resmi yang aktif. Praktik *mark up* ini berujung pada pemborosan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan tersebut, Lodewyk dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga
Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.