Nasional . 05/08/2026, 21:11 WIB

Nekat Main Tebang! 10 Pohon di Bandung Lenyap, Polisi Dalami Unsur Pidana

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung. Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin sehingga penyidik kini mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penyidik bersama Polsek masih mempelajari seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," katanya.

Polisi Masih Kumpulkan Keterangan

AKBP Anton menjelaskan, hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang diduga mengalami kerugian.

Karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Anton, penebangan pohon yang bukan merupakan milik pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan, apabila tindakan tersebut terbukti melanggar ketentuan hukum, pelakunya berpotensi dijerat dengan dugaan tindak pidana perusakan.

Proses penyelidikan saat ini masih difokuskan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut.

Wali Kota Bandung Duga Langgar Aturan Perlindungan Lingkungan

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.

Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel. Menurut Farhan, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua yang memiliki peran penting bagi lingkungan perkotaan.

Selain berfungsi sebagai peneduh, pohon-pohon tersebut juga menjadi bagian dari ekosistem kota yang perlu dijaga keberadaannya.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman oleh Polrestabes Bandung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com