Hukum dan Kriminal . 30/09/2026, 16:37 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program yang dijalankan oleh BGN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, proses penetapan Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Ia menyebut Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Anang, Rabu, 30 September 2026.
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, sebagai bagian dari proses hukum perkara tersebut.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," lanjut Anang.
Anang menyampaikan bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap untuk diproses ke tahap selanjutnya. Kelengkapan tersebut didukung sejumlah alat bukti, termasuk keterangan sekitar 233 saksi, keterangan empat orang ahli, surat dan dokumen, serta berbagai barang bukti lainnya.
"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai pihak dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program MBG semestinya dijalankan melalui yayasan SPPG yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan adanya yayasan SPPG yang diduga ditunjuk karena mempunyai hubungan dengan sejumlah pejabat BGN. Kejagung menyebut sebagian yayasan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut disebut berdampak terhadap keuangan negara sekaligus mengurangi dukungan anggaran untuk pelaksanaan program MBG.
Sejumlah barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun. Selain itu, terdapat 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang turut masuk dalam temuan penyidikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media