Tak Bisa Berkutik! Korlantas Gunakan Face Recognition untuk Lacak Pelanggar Lalu Lintas
Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor terekam ETLE dan memperkuat penindakan dengan teknologi Face Recognition.
Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) serta Subdit Gakkum di berbagai titik yang rawan pelanggaran TNKB.
Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik. Sementara itu, tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Ancaman Sanksi bagi Pengendara yang Melanggar
Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dijerat Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Made juga menegaskan, bahwa tujuan utama Korlantas Polri bukan memperbanyak penindakan, melainkan membangun kepatuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandasnya.