Nasional . 06/08/2026, 14:32 WIB

Batas Akhir 10 Agustus, Kepala BGN Tegaskan SPPG Tanpa SLHS Akan Ditutup Permanen!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan batas waktu kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat 10 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Sudaryono menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang gagal memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene. Menurutnya, keberadaan SLHS menjadi syarat mutlak agar SPPG tetap dapat beroperasi.

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 (Agustus), dan SLHS ini antara 0 atau 1, anda (SPPG) memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar. Jadi ini nanti kita kasih kesempatan sampai tanggal 10, ini antara 0 sama 1, jadi kalau misalnya SLHS enggak memenuhi persyaratan, itu 0," kata Sudaryono, Kamis, 6 Agustus 2026.

BGN Terapkan Nol Toleransi terhadap Insiden Keamanan Pangan

Sudaryono menegaskan BGN menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap setiap insiden yang berkaitan dengan keamanan pangan. BGN mengategorikan kasus keracunan sebagai kejadian fatal karena menyangkut keselamatan anak-anak yang menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.

Apabila terjadi dugaan keracunan, BGN langsung menangguhkan operasional dapur terkait dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Dinas Kesehatan juga memeriksa sampel makanan di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.

"Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kemenkes, kemudian SPPG-nya kami copot, dan kita investigasi sebetulnya keracunan karena apa? Ini keracunan kami sudah mengubah, jadi ini keracunan menjadi suatu hal yang fatal karena perlakuannya ini menyangkut nyawa seorang anak dari suatu keluarga, yang harus kita jamin keamanan dan kesehatannya," ujar Sudaryono.

Kepala SPPG yang Dapurnya Disuspend Langsung Dicopot

Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga langsung mencopot kepala SPPG yang bertanggung jawab atas dapur yang terkena suspend. Selanjutnya, BGN akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah pelanggaran terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur lain.

Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberhentian atau tidak memperpanjang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot. Kami lihat apakah ini kelalaian atau ada unsur-unsur lain, maka kami investigasi lebih lanjut, dan menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan berikutnya apakah perlu dipecat atau perpanjangan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)-nya tidak dilanjutkan," ujar Sudaryono.

BGN Sudah Copot 137 Kepala SPPG

Sudaryono mengungkapkan BGN telah mencopot 137 kepala SPPG hingga saat ini. Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pencopotan terbanyak, yakni 49 orang.

Selain itu, BGN juga mencatat pencopotan 26 kepala SPPG di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatra Utara, 10 orang di Banten, serta lima orang di Jawa Tengah.

Sudaryono menambahkan bahwa salah satu pencopotan terbaru terjadi di Semarang setelah muncul kasus keracunan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com