Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp50.000, Tembus Rp2,67 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini naik Rp50.000 menjadi Rp2.679.000 per gram. Simak harga buyback, daftar lengkap pecahan, dan ketentuan pajaknya.
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, 6 Agustus 2026, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp50.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam kini mencapai Rp2.679.000 per gram. Sebelumnya, logam mulia ini diperdagangkan di level Rp2.629.000 per gram. Di sisi lain, harga buyback atau harga beli kembali juga berada di angka Rp2.490.000 per gram.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- Emas Antam 0,5 gram: Rp1.389.000
- Emas Antam 1 gram: Rp2.679.000
- Emas Antam 2 gram: Rp5.298.000
- Emas Antam 3 gram: Rp7.922.000
- Emas Antam 5 gram: Rp13.170.000
- Emas Antam 10 gram: Rp26.285.000
- Emas Antam 25 gram: Rp65.587.000
- Emas Antam 50 gram: Rp131.095.000
- Emas Antam 100 gram: Rp262.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp655.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp1.309.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp2.619.600.000
Baca Juga
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pihak terkait akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi ketika proses buyback berlangsung. Karena itu, penjual perlu memperhitungkan potongan pajak tersebut sebelum melakukan transaksi agar dapat mengetahui estimasi dana yang akan diterima.
Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Bagi investor yang rutin mengikuti perkembangan harga emas Antam, perubahan harga harian menjadi salah satu indikator penting sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, selalu cek daftar harga terbaru dan pahami aturan perpajakan yang berlaku agar transaksi berjalan lebih optimal. (ANTARA)