Nasional . 06/08/2026, 22:53 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan kabar baik bagi para pengemudi ojek daring (ojol). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengemudi ojol hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi daring.
"Kami ingin kebijakan yang dihadirkan ini memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online, karena telah berkontribusi sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat," katanya.
Selain pengemudi ojol, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat yang terdaftar pada desil satu hingga empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keringanan serupa juga berlaku bagi pemilik kendaraan roda tiga sebagai bagian dari Program Pembebasan Pajak Daerah yang berlangsung sepanjang Agustus 2026.
Pemprov Jawa Timur turut memberikan perhatian kepada para buruh melalui pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan roda dua.
Selain itu, pemerintah memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga pembayaran pada 2026 tidak mengalami kenaikan," ujar dia.
Program Pembebasan Pajak Daerah berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Selain membebaskan tunggakan PKB, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur memproyeksikan sebanyak 962.981 objek pajak akan memanfaatkan program tersebut, dengan total nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai keringanan, pemerintah memperkirakan program ini tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga Rp297,46 miliar seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Khofifah mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media